Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuat protokol di sejumlah bidang untuk melakukan pencegahan terhadap persebaran virus corona (covid-19) di Indonesia. Salah satu bidang yang dianggap penting untuk mencegah tertularnya virus tersebut adalah pendidikan.
Dalam protokol yang dikeluarkan Kantor Staf Kepresidenan, ada 15 langkah yang harus dilakukan tiap warga sekolah. Mulai dari memperbolehkan siswa atau warga sekolah tak masuk karena terdapat gejala demam, hingga mengimbau untuk tidak kontak fisik dengan berbagai cara, seperti cium tangan.
“Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik secara langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan lain sebagainya,” tulis Protokol Bidang Kesehatan.
Baca Juga
Sebenarnya, cara pencegahan seperti ini memang sudah jamak dilakukan sejumlah pihak, termasuk di luar negeri. Misalnya saja, saat ini para pemain sepak bola untuk sementara tidak bersalaman sebelum laga dimulai.
Protokol pendidikan lainnya adalah mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan dan minuman, termasuk peralatan makanan, minuman dan penggunaan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan.
Berikut merupakan isi protokol di area pendidikan:
- Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah menghadapi virus corona.
- Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah
- Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat. Selain itu berolahraga yang teratur, tidak merokok, dan membuang sampah pada tempatnya.
- Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan
- Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah
- Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
- Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
- Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit
- Memastikan makanan yang disediakan di sekolah selalu sehat dan sudah dimasak sampai matang.
- Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
- Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
- Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
- Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
- Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (Informasi di www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan diminta tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.