Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mencabut status cegah terhadap delapan orang yang diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kedelapan orang yang masih berstatus cegah itu berinisial DYA, MZ, DW, A, MR, GLA, ERN dan AS. Mereka dicegah tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri. Hingga Kejagung belum menetapkan mereka sebagai tersangka juga belum mencabut status cegahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan keputusan untuk mencabut atau tidaknya status cegah kepada delapan orang tersebut ditentukan tim penyidik. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara korupsi lima orang tersangka PT Asuransi Jiwasraya dilimpahkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kita lihat nanti, sebelum tahap dua kira-kira atau tahap satu. Mana yang berkepentingan untuk tetap kita cegah dan mana yang tidak, akan kita cabut," tutur Febrie, Kamis (5/3/2020).
Sebelumnya Febrie sempat mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut atau tidak mencabut status cegah delapan orang tersebut diupayakan pekan ini, tepatnya sebelum pemberkasan tahap pertama.
Namun, belakangan hal itu berubah. Keputusan untuk mencabut atau tidak mencabut status cegah terhadap delapan orang tersebut baru akan diputuskan usai pemberkasan tahap pertama.
Baca Juga
"Tunggu nantilah pokoknya. Nanti kita ekspose dulu," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, lanjut Burhanuddin, PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp17 triliun.
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (ditahan di Pomdam Jaya Guntur), dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan (ditahan di Rutan Cipinang).
Tersangka terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pembobolan Terencana
Pihak Kejaksaan Agung, Rabu, menyebut bahwa para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah sejak lama berencana membobol perusahaan tersebut.
Hal tersebut diketahui usai tim penyidik Kejagung dan BPK berkoordinasi untuk sinkronisasi hasil audit perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (3/3) kemarin.
"Jadi setelah kami sinkronisasi temuan kami dengan BPK, disitu kami tahu bahwa memang Jiwasraya ini sudah lama direncanakan untuk dibobol," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu malam (4/3/2020).
Febrie menjelaskan bahwa BPK akan mengumumkan hasil kerugian negara pada kasus korupsi Asuransi Jiwasraya kepada publik. Febrie memprediksi angka kerugian negara itu tidak terpaut jauh dari perhitungan tim penyidik yaitu sekitar Rp17 triliun.
"Sekitar itulah, tapi ada komanya. Pokoknya nanti BPK yang bakal umumkan itu dalam waktu dekat ini," katanya.