Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah sejak lama berencana membobol perusahaan tersebut.
Hal tersebut diketahui usai tim penyidik Kejagung dan BPK berkoordinasi untuk sinkronisasi hasil audit perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (3/3) kemarin.
"Jadi setelah kami sinkronisasi temuan kami dengan BPK, disitu kami tahu bahwa memang Jiwasraya ini sudah lama direncanakan untuk dibobol," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu malam (4/3/2020).
Dia menjelaskan bahwa BPK akan mengumumkan hasil kerugian negara pada kasus korupsi Asuransi Jiwasraya kepada publik. Febrie memprediksi angka kerugian negara itu, tidak terpaut jauh dari hasil dugaan perhitungan tim penyidik yaitu sekitar Rp17 triliun.
"Sekitar itulah, tapi ada komanya. Pokoknya nanti BPK yang bakal umumkan itu dalam waktu dekat ini," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Saat menjelaskan kasus Jiwasraya akhir 2019 lau, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya.
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp17 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.