Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah siap melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kelima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pelimpahan tahap pertama para tersangka ke JPU segera dilakukan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, menurut Febrie, tim penyidik hingga saat ini masih menunggu BPk menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara tersebut.
"Kalau kita kan sifatnya menunggu saja ya. Kalau BPK sudah rilis, nanti berkas tersangka langsung kita limpahkan ke JPU," tuturnya, Rabu (4/3/2020).
Dia meyakini berkas perkara kelima tersangka itu bakal langsung dinyatakan lengkap (P21), karena sejak perkara itu ditangani, tim penyidik selalu berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi semua syarat materil dan formil.
Setelah dinyatakan lengkap (P21), tim penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami meyakini petunjuk JPU itu tidak terlalu jauh. Soalnya kan sejak awal tim penyidik berkoordinasi terus dengan JPU ya, kita yakin tidak lama lah itu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Dalam memaparkarkan kasus Jiwasraya akhir 2019, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya.
Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp17 triliun. Kini, sudah enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.