Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah puluhan kamar di Apartemen mewah South Hills Kuningan Jakarta Selatan dan menyita 93 kamar atas nama tersangka Benny Tjokro (BT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang menguatkan dugaan Benny Tjokro terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Memang benar, kami geledah dan menyita 93 unit kamar di Apartemen South Hills Jakarta Selatan milik tersangka BT," tuturnya, Jumat (21/2/2020).
Dia menjelaskan bahwa penggeledahan bakal terus dilakukan penyidik tidak hanya terkait tersangka Benny Tjokro, tetapi juga penggeledahan bakal dilakukan ke beberapa tempat milik tersangka lainnya.
"Tidak akan berhenti, kami akan terus geledah dalam rangka mencari barang bukti pada kasus korupsi Jiwasraya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Keenam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.