Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah 85 persen.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tidak lama lagi berkas kelima tersangka itu bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan bisa cepat diadili di Pengadilan.
Febrie juga mengungkapkan bahwa tim penyidik dan JPU selalu berkoordinasi.
"Alhamdulilah berkas perkara lima orang tersangka sudah hampir rampung, sekitar 85 persen lah kira-kira. Penyidik selalu berkoordinasi dengan JPU agar berkas perkara tidak bolak-balik," tutur Febrie, Jumat (21/2/2020).
Kelima tersangka yang berkas perkaranya hampir rampung adalah tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Berkas lainnya adalah atas nama eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga
Satu berkas lainnya atas nama Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra masih belum selesai. Para saksi dan tersangka Joko masih diperiksa oleh tim penyidik.
"Untuk tersangka JHT masih belum rampung ya, karena dia juga kan baru ditetapkan tersangka," kata Febrie.