Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa dan mengklarifikasi sebanyak 19 pihak yang protes atas pemblokiran rekening SID atau single investor identification pada Kamis 20 Februari 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan 19 pihak yang protes itu berasal dari unsur korporasi dan perorangan. Dia menjelaskan bahwa tim penyidik bakal terbuka ke semua pihak yang merasa keberatan pemblokiran rekening tersebut pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Hari ini, total ada 19 pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening SID-nya. Kami sudah minta keterangan dan klarifikasi dari 19 pihak tersebut," tuturnya, Kamis (20/2).
Baca Juga
Hari mengimbau kepada pihak-pihak yang masih keberatan atas pemblokiran rekeningnya untuk segera melapor ke tim penyidik Kejagung. Hari mengatakan bahwa tim penyidik masih menunggu para pihak yang keberatan hingga besok Jumat (21/2/2020).
“Kami masih tunggu para pihak yang keberatan ya hingga besok Jumat (21/2/2020). Segera kalau bisa melapor ke Kejagung,” katanya.
Berikut 19 pihak yang protes karena rekeningnya telah diblokir oleh tim penyidik Kejagung:
- Andi Arslan Djunai, SE
- Herick Erman
- Mediarto Prawiro
- Mursid Mudiantoro
- Leonard Hartana
- Vinisha Dixon Mohinani
- Adi Suprianta
- Raymond Aguswiryawan
- Tri Wahyu Handayani
- Andreas Eka Putra
- Edmond Setiadarma
- Alex Widi Kristiono
- Ferry Ricardo
- Navin Kumar C Dodani
- Bernard Saleh
- William Honoris
- Stephen Raja Ratnam
- Agus Hartono
- Jeffry Wikarsa