Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Berharap Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan Ketiga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan kooperatif atau memenuhi panggilan penyidik.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) kooperatif atau memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk menjadi saksi untuk dimintai keterangan terkait alih fungsi hutan di Riau.

Pasalnya, dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, pria yang akrab disapa Zulhas itu belum hadir dalam pemeriksaan. Sebelumnya, dia dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut pada Kamis 16 Januari 2020 dan Kamis 6 Februari 2020.Zulhas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

"Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (13/2/2020) malam.

Ali membenarkan penyidik akan menggali keterangan Zulhas terkait Surat keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No/673/2014 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin, betul, terkait itu [SK Menhut],"jelasnya.

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

Adapun SK yang dimaksud tersebut adalah tentang  Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Adapun, pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper