Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Diskriminasi Netflix: KPPU Kian Serius Bidik Grup Telkom

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perilaku diskriminasi terhadap Netflix pada layanan Indihome, dengan salah satu terlapor adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Netflix/Istimewa
Netflix/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan meningkatkan status perkara dugaan perilaku diskriminasi pada layanan video on demand (VOD).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perilaku diskriminasi terhadap Netflix pada layanan Indihome, dengan salah satu terlapor adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Komisi menyatakan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke pemberkasan.

Goprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU menjelaskan bahwa penanganan perkara merupakan inisiatif lembaga tersebut. Dalam rapat para komisioner belum lama ini, disepakati untuk meningkatkan status perkara dari penyidikan ke pemberkasan setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti.

 “Awalnya perkara ini ditelaah pada 2016. Kasusnya, ada beberapa video on demand, khusus di grup Telkom. Pada pesaing Telkom, Netflix bisa diakses tapi di produk-produk Telkom seperti Indihome, Netflix tidak bisa,” ujarnya, Kamis (13/2/2020).

 Hal ini, lanjutnya, berdampak pada pelanggan yang tidak bisa mengakses Netflix sehingga dihadapkan pada pilihan untuk menggantiu operator, atau menggunakan video on demand lain yang tersedia di Indihome.

 “Sementara dampak bagi Netflix adalah kehilangan potensi untuk mendapatkan pasar,” ucapnya.

 Perilaku diskriminasi menjadi salah satu hal yang dilarang dalam hukum persiangan usaha, khususnya pada Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ayat pertama pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

Sementara itu, ayat berikutnya menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut untuk merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain, atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Goprera mengatakan setelah ditemukan minimal 2 alat bukti, maka status perkara dapat ditingkatkan ke pemberkasan kemudian dilimpahkan ke persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper