Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Kampus Merdeka Bukan Paksaan, Simak 4 Kebijakan Penting Berikut

Nizam mengatakan lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda.
Institut Teknologi Bandung (ITB)./Istimewa
Institut Teknologi Bandung (ITB)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan menyosialisasikan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari implementasi empat kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi.

Dikutip dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (7/2/2020), Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam, mengatakan bahwa kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.

"Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing,” ujar Nizam di ruang auditorium Kemdikbud, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).

Dikatakan, kebijakan pembukaan program studi baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, kebijakan sistem akreditasi perguruan tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, perguruan tinggi badan hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6, serta hak belajar tiga Ssmester dilLuar program studi dipayungi Permendikbud no.3," jelas Nizam.

Adapun lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu:

1. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

2. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum

3. Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

4. Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri

5. Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam mengatakan perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini.

Oleh karena itu, kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekadar formalitas belaka.

Disebutkan, Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing.

“Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran mahasiswa UI dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta Indonesia dan nasionalisme,” tutur Nizam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper