Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Todong Siswa SMA, Pengemudi Lamborghini Juga Simpan Satwa yang Diawetkan

Tersangka pelaku aksi koboi yang todongkan senjata api kepada siswa SMA ternyata menyimpan satwa offset. Satwa yang sudah diawetkan itu diketahui berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini milik pelaku penodong pelajar SMA dengan senjata api yang disita dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2019)./ANTARA-Laily Rahmawaty
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini milik pelaku penodong pelajar SMA dengan senjata api yang disita dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2019)./ANTARA-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka pelaku aksi koboi yang todongkan senjata api kepada siswa SMA ternyata menyimpan satwa offset. Satwa yang sudah diawetkan itu diketahui berada di rumahnya. 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana lain pengemudi Lamborghini yang sebelumnya dilaporkan karena menodongkan senjata api kepada dua pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi  yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatra, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara yang diduga dari perairan Amerika.

Saat penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan. Saat itu AM tampak menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam  Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper