Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi Presiden AS ketiga yang akan dimakzulkan, karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan dan mempersulit Kongres dalam langkah bersejarah yang akan mengobarkan ketegangan partisan di seluruh Amerika Serikat.
Dengan hasil suara 230 berbanding 197 DPR yang dipimpin Partai Demokrat memutuskan Trump melanggar pasal pemakzulan untuk penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, mayoritas partai menetapkan panggung untuk persidangan bulan depan di Senat yang dikuasai Partai Republik.
Kini, keputusan ada di partai tesebut, apakah akan memecat Trump dan mengeluarkannya dari Gedung Putih atas dasar penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan, untuk pasal menghalangi kerja Kongres disahkan oleh 229 suara berbanding 198 suara.
Gedung Putih menyatakan yakin Senat akan membebaskan Trump setelah proses pemakzulan seperti dikutip Reuters, Kamis (19/12/2019).
Ketika DPR memberikan suara, Trump berbicara di rapat umum di Battle Creek, Michigan.
Presiden AS Donald Trump tiba untuk kampanye di Battle Creek, Michigan, AS, 18 Desember 2019./Reuters
Selama ini tidak ada presiden dalam sejarah 243 tahun Amerika Serikat berdiri yang dicopot dari jabatannya akibat pemakzulan. Pasalnya, keputusan itu membutuhkan mayoritas dua pertiga dari 100 anggota Senat.
Artinya, setidaknya 20 anggota Partai Republik harus bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara melawan Trump dan sampai saat ini belum ada yang mengindikasikan mereka akan melakukannya.
Trump, yang sedang berupaya mencari masa jabatan empat tahun lagi dalam pemilihan presiden November 2020, menyebut pemakzulan itu sebagai "percobaan kudeta" oleh Demokrat yang berusaha untuk membatalkan kemenangan pemilu 2016-nya.
Ketua Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell memperkirakan tidak ada pihaknya yang akan membelot sehingga menjatuhkan Trump dari kursi kepresidenan.