Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyebut sudah mengantongi nama yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah, tapi belum [diumumkan],” katanya seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Meski sudah mengantongi nama Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Presiden Jokowi mengaku belum berniat untuk mengumumkan kepada publik.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menerima banyak masukan terkait dengan kapabillitas para calon Dewas KPK.
Dia menambahkan penunjukan Dewas KPK harus mempertimbangkan rekam jejak dan integritas yang baik, pengalaman di bidang hukum pidana, dan audit pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan.
“Ya itu, ini masih proses berjalan. Kita masih [pelantikan] tanggal 20-an [Desember] kan,” jelasnya.
Baca Juga
Berdasarkan Pasal 69A Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketua dan anggota Dewas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.
Rencananya, pelantikan Dewas KPK itu akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK yang baru yaitu Desember 2019.
Dalam undang-undang terbaru menyangkut revisi kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK itu, pasal 37A mengatur pembentukan Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, terdiri dari ketua dan empat wakil ketua dimana semuanya merangkap anggota.