Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan tidak Aparatur Sipil Negara bisa bekerja secara fleksibel. Hal ini menanggapi wacana fleksibilitas kerja ASN.
Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono menyatakan salah satu yang tidak bisa dilakukan dengan cara kerja fleksibel adalah terkait pelayanan publik.
"Tak semua jabatan bisa fleksibel. Terkait pelayanan publik tetap seperti biasa," ujar dia dalam sebuah diskusi di Jakarta,Sabtu (7/12/2019).
Berkaca dari Australia, Rudiarto mengatakan hanya PNS dengan performa tinggi yang dapat bekerja fleksibel. Dia juga menekankan hasil dari kerja fleksibel ini harus terjaga.
"Inilah artinya konsep sebenarnya, artinya tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme, siapa yang bekeria di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga," kata dia.
Rudiarto juga menjelaskan soal penyusunan kerja fleksibel alias Flexible Work Arrangement (FWA). Pertama, ASN bisa bekerja tidak hanya di kantor tetapi juga di tempat lain.
"Kedua pekerjaan bisa dilakukan pada waktu lain, dan yang ketiga pekerjaannya bisa dilakukan oleh lebih dari satu pegawai," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dikabarkan tengah menguji coba fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) tanpa bekerja di kantor per 1 Januari 2020.
Uji coba itu akan dilakukan kepada 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.