Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Surati KASN, Proses Lelang Jabatan Sekjen Diminta Dihentikan

Proses lelang jabatan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah berlangsung diminta dihentikan, karena tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang tentang DPR, MPR, DPD (UU-MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD).
Anggota DPD RI Angelo Wake Kako./Istimewa
Anggota DPD RI Angelo Wake Kako./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Proses lelang jabatan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah berlangsung diminta dihentikan, karena tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang  tentang DPR, MPR, DPD (UU-MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD).

“Lebih baik dihentikan proses lelang jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik,” ujar anggota DPD RI Angelo Wake Kako dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Dia optimistis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan karena kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya sudah sangat terbuka.

Dia mengungkapkan sejumlah anggota akan mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.

Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD.

“Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan protes sejumlah anggota DPD,” katanya.

Angelo merupakan salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tetapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini.

“Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu,” tegasnya.

Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen yang bermasalah ini, sejumlah anggota DPD berencana mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN), Selasa ini (22/9/2020), untuk melaporkan proses dan mekanisme yang tidak berdasarkan UU dan Tatib DPD itu.

“Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaikan ke Presiden RI , Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara,” ujar Angelo.

Sebelumnya, anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper