Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi pada Jumat (5/4/2019).
Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasua dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama 2018—2019 yang menjerat tiga tersangka.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk menjadi saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (5/4/2019).
Tak hanya Sofian, pemeriksaan kali ini diagendakan kepada tiga panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekretaria Jenderal. Ketiganya adalah Nurlis, Siti Lailrita, dan Hilal Sirrika Kholid.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka RMY," kata Febri.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik kepada Sofian. Namun, yang jelas Sofian Effendi pernah menyebut bahwa pihaknya tak merekomendasikan Haris Hasanuddin untuk dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
KASN juga sudah mengingatkan Kemenag berkali-kali agar kedua pejabat itu tidak diangkat sebagai pejabat tinggi. Sofian seolah menyesalkan peringatan yang tidak digubris itu.
"Kita katakan tidak boleh diangkat sebagai pejabat tinggi, tapi diangkat juga." Kata Sofian beberapa waktu lalu.
Sementara terhadap pemeriksaan panitia pelaksana seleksi, KPK memang tengah fokus untuk menggarap alur proses seleksi pimpinan tinggi. Kemungkinan pemeriksaan tak jauh dari alur proses seperti pemeriksaan saksi sebelumnya.
Dalam perkara ini, mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Cabang Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.