Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Presdir DP Pertamina Helmi Kamal Lubis Gugat Bekas Perusahaannya dan Kejagung

Pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan dirinya yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016 senilai Rp46,21 miliar.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (DP) Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina dan Dana Pensiun Pertamina serta Kejaksaan Agung.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019), Helmi Kamal Lubis dalam petitumnya meminta pengadilan untuk menghukum DP Pertamina membayar kerugian materiil kepada dirinya akibat kelalaian atau kesalahan DP Pertamina pada periode 2016 dalam mengelola investasi DP Pertamina.

Menurutnya, pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan dirinya yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016 senilai Rp46,21 miliar.

Selain itu, dia meminta pengadilan menghukum DP Pertamina untuk untuk menyerahkan saham PT Sugih Energy Tbk. sebanyak 1.997.328.440 lembar saham.

Kasus korupsi DP Pertamina itu menjerat Muhammad Helmi Kemal Lubis dan Direktur Ortus Holding Ltd. Edward S. Soeryadjaya.

Edward Soeryadjaya saat ini telah mendekam di dalam penjara dalam kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina itu.

Dikutip dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, kasus korupsi DP Pertamina berawal ketika pada 2014  Edward S. Soeryadjaya meminta Dirut DP Pertamina Kamal Lubis untuk membeli saham Ortus Holding di PT Sugih Energy Tbk senilai Rp601 miliar.

Edward, melalui Ortus Holding, merupakan pemegang saham pengendali Sugih Energy.

Transaksi saham Ortus Holding dilakukan melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Atas permintaan Ortus Holding, uang pembelian saham dari DP Pertamina itu dipakai buat membayar kewajiban pinjaman Ortus Holding kepada sejumlah kreditor.

Edward dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper