Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasihat Hukum Gembira MA Potong Hukuman Idrus Marham

Mahkamah Agung dalam putusannya memotong hukuman eks Sekjen Golkar Idrus Marham menjadi dua tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham/ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham mengaku senang atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman Idrus menjadi dua tahun penjara terkait kasus PLTU MT Riau-1.

Samsul Huda, Koordinator tim penasihat hukum Idrus Marham mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut meskipun sebetulnya pihaknya berharap dengan putusan bebas atau lepas.

"Kami senang dan menghormati Majelis Kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi saudara Idrus Marham menjadi 2 tahun meskipun kami berharap dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," ujarnya, Selasa (3/12/2019). 

Samsul beralasan bahwa Idrus Marham tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau 1. Dia mengklaim bahwa nama Idrus ikut terseret karena dicatut oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Tak hanya itu, Idrus Marham juga disebutnya sama sekali tidak tahu akan terjadinya suap menyuap antara pengusaha Johannes B. Kotjo dan Eni Saragih di dalam proyek tersebut.

"Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain," ujar Samsul. 

Di sisi lain, dia mengaku sampai saat ini tim penasihat hukum belum menerima petikan atau salinan resmi putusan kasasi tersebut.

Sebelumnya, upaya kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara suap proyek kerja sama PLTU MT Riau-1 dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung dalam putusannya memotong hukuman eks Sekjen Golkar Idrus Marham menjadi dua tahun penjara. 

"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Selasa (3/2/2019).

Putusan kasasi Idrus Marham diputuskan oleh majelis hakim agung Suhadi, Krisna Harahap dan Abdul Latief pada Senin (2/12/2019).

Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus di pengadilan tipikor dari tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulun kurungan menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Idrus Marham sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni. 

Hal itu termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper