Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat berupa memberhentikan tidak hormat kepada pengawal tahanan terdakwa kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Sebelumnya, mantan menteri sosial tersebut dikawal oleh pengawal tahanan saat izin berobat ke Rumah Sakit MMC pada 21 Juni 2019.
Namun, temuan Ombusdman Jakarta saat itu ada tindakan maladministrasi terhadap Idrus yaitu tak diborgol, menggunakan ponsel dan tak mengenakan rompi tahanan. Selain itu, Idrus juga berada dalam coffe shop ketika sudah tidak ada lagi pemeriksaan medis.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan M pada pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan. Buntutnya, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan M.
"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri, Selasa (16/7/2019).
Febri menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penelusuran informasi dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
Direktorat Pengawasan Internal KPK, lanjut dia, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK juga akan melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.
Febri juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus."
Adapun M menjadi pegawai KPK dengan status pegawai tidak tetap sejak Februari 2018. Artinya, M bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan hingga diberhentikan tidak hormat.