Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 3 Tahun, Idrus Marham : Ada Saatnya Saya Menyatakan Sikap

Dalam hal ini, Idrus menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara sebab saat itu dia menjabat sebagai menteri sosial.
Idrus Marham (tengah) menyimak keterangan dari saksi./ANTARA-Puspa Perwitasari
Idrus Marham (tengah) menyimak keterangan dari saksi./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, belum menentukan sikapnya terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya 3 tahun penjara.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, dia menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari sesuai undang-undang yang berlaku guna berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

"Kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari. Ada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap. Semua tetap dalam koridor hukum aturan yang ada," ujar Idrus usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019)

Serupa dengan Idrus, Jaksa KPK juga akan menggunakan waktunya selama 7 hari untuk menentukan sikap mengingat vonis tersebut sebetulnya lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan. 

Idrus Marham diyakini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakuakan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Yanto menyebut Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni. 

Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam hal ini, Idrus menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara sebab saat itu dia menjabat sebagai menteri sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper