Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PKP2B: KPK Periksa Eni Saragih untuk Tersangka Samin Tan

Mantan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Golkar, Eni Saragih akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, Selasa (16/4/2019).

Mantan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Golkar itu akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (16/4/2019).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, selaku suami dari istri Eni Saragih, pada Rabu (10/4/2019).

Nama Al Khadziq memang ikut terseret dalam pusaran kasus ini lantaran peran istrinya, Eni Saragih, yang meminta sejumlah uang kepada para pengusaha migas.

Sebagian uang hasil gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura tersebut telah digunakan untuk kepentingan pencalonan Al Khadziq guna bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung periode 2018—2023.

Sementara itu, konglomerat batu bara Samin Tan telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (28/4/2019) lalu. Statusnya kini masih belum ditahan KPK.

Febri Diansyah beralasan penahanan Samin Tan tergantung pada tim penyidik KPK. Apalagi, proses pemeriksaan terhadap saksi masih terus berjalan.

Dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah juga sebelumnya mengatakan telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri bagi Samin Tan. 

Perpanjangan masa cegah dilakukan terhadap Samin Tan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019. 

Tak hanya Samin Tan, perpanjangan masa cegah berlaku terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani.

KPK juga telah mencegah Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (anak usaha BORN) yaitu Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam dua tahap. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus PLTU Riau-1.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper