Bisnis.com, JAKARTA - Perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama akan memasuki tahap praperadilan pada pekan depan. Satu dari tiga tersangka mencoba 'melawan' Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengajuan praperadilan dilayangkan tersangka Romahurmuziy alias Rommy. Secara resmi, dia melayangkan upaya hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Sidang perdana digelar Senin (22/4/2019).
Setidaknya, ada 6 poin keberatan dari mantan Ketum PPP itu untuk merobohkan segala sangkaan KPK. Anggota DPR Komisi XI tersebut menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.
Pertama, Rommy menganggap tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang. Uang di tas kertas yang dimaksud adalah barang bukti yang sebelumnya disita KPK pada operasi tangkap tangan pada Jumat (15/3/2019).
Dalam tas itu, KPK menemukan uang Rp50 juta dan Rp70,2 juta dari tangan asisten Rommy, Amin Nuryadi.
Kedua, Rommy mempermasalahkan soal penyadapan KPK. Ketiga, memandang pasal suap terhadapnya tidak bisa digunakan karena tak ada kerugian negara.
Baca Juga
Keempat, Rommy menilai KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Kelima, mempersoalkan OTT karena mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang yang menjadi barang bukti KPK.
Terakhir, penetapan tersangka Rommy tidak didahului penyidikan terlebih dahulu. Atas semua dasar tersebut, Rommy menggugat melalui praperadilan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah siap menghadapi segala upaya Rommy. Apalagi, secara prinsip KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut.
"Kami menilai tidak ada yang baru dan signifikan dari argumentasi-argumentasi yang disampaikan tersebut," kata Febri, Senin (15/4/2019).
Sangat aneh bagi KPK ketika Rommy tidak bisa membedakan secara spesifik pasal suap yang disangkakan dan dicampuradukkan dengan unsur kerugian keuangan negara.
Padahal, Febri menyebut bahwa pasal suap secara pasti tidak ada unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian negara harus dibedakan karena ada pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bukan pada pasal 5 terkait suap.
Keheranan juga tak lepas dari argumentasi Rommy terkait mempersoalkan OTT KPK di Surabaya pertengahan Maret lalu. Juga terkait anggapan Rommy bahwa KPK tak bisa memproses kasusnya karena tak ada kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Sehingga seolah-olah diklaim bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini. Padahal penyidik KPK telah memiliki bukti kuat keterlibatan Rommy.
"Itu klaim dan argumentasi [Rommy]. Akan kami jawab tentu praperadilan ini, akan kami hadapi karena KPK juga sangat yakin baik dari aspek formil atau materiil kasus ini sangat kuat," ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memprediksi praperadilan Rommy tak akan dikabulkan hakim tunggal. Alasannya, Rommy masih belum paham atas kasus yang menjeratnya.
"Dari sudut semua tindakan KPK, tidak ada masalah karena dilakukan melalui OTT. Artinya, barang bukti, alat bukti dan pelakunya sudah jelas," katanya.
Menurut Fickar, lain halnya jika penetapan tersangka Rommy dilakukan melalui proses laporan atau pengaduan lantaran dalam hal ini korupsi bukan delik aduan.
"Jadi dari sudut itu tidak ada alasan untuk mengabulkan praperadilan Rommy."
Tak hanya itu, kekeliruan besar juga ada pada persoalan nilai kerugian di atas Rp1 miliar yang menjadi poin keberatan Rommy.
Padahal, sudah sangat jelas bahwa dalam UU Tipikor proses hukum tetap berjalan berapapun nilai suap tersebut baik kepada penyelenggara negara, penegak hukum, atau pihak lain yang terkait.
"Atau yang kerugiannya sekurangnya Rp1 miliar. Jadi jelas praperadilan ini buying time saja dan mengada-ngada," kata Fickar.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz tak terlalu khawatir terkait praperadilan Rommy. Andaikata dikabulkan hakim, Rommy masih tetap bisa dijerat lagi KPK lantaran fakta hukumnya tak akan hilang.
Contoh tersebut bisa diambil dari kasus Setya Novanto, mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar. Setnov menang pada praperadilan pertama soal kasus KTP-el oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Status tersangka pun lepas.
Namun, pada proses selanjutnya dia kemudian kalah di praperadilan jilid II oleh hakim tunggal Kusno. Dia tetap menjadi pesakitan KPK.
"Meskinya hakim menolak praperadilan [Rommy] ini dalam putusannya," ujar Donal.
Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail pada mulanya enggan membeberkan lebih jauh soal alasan pengajuan praperadilan kliennya.
Dia adalah kuasa hukum yang sama saat Setya Novanto menempuh praperadilan terkait KTP-el pada 2017.
Dia tak menjawab secara pasti apakah 6 poin argumentasi Rommy sudah cukup kuat untuk kemudian dikabulkan di persidangan.
"Kita lihat saja nanti hasil persidangannya. Tentu harapan kami hakim akan mengabulkan permohonan itu," ujarnya.
Ketika disinggung apakah Rommy akan menghadiri persidangan tersebut secara langsung, dia mengaku belum tahu.
Saat ini, Rommy masih berada di RS Polri dalam status pembantaran penahanan lantaran tengah menjalani perawatan karena sakit pencernaan.
"Saya belum tahu, kalau mau dihadirkan harus ada izin dari penyidik," katanya.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta terkait pemulusan pengisian jabatan di Kemenag.
Uang itu berasal dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.