Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crazy Rich Samin Tan Bebas, KPK Hormati Putusan Kasasi MA

KPK meminta MA segera mengirimkan putusan kasasi yang memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPK atas perkara bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan.

Plt Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim kasasi MA. Dia pun berharap agar MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut.

Hal itu, kata Ali, diperlukan untuk mempelajari soal kemungkinan apakah ada upaya hukum lanjutan, yang bisa dilakukan.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA. Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," kata Ali, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat pertama merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan Samin Tan.

"Sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," kata Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan.

Alhasil, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu, tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor.

"Putus, tolak," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu adalah, Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Diketahui, KPK sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Samin Tan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau tingkat pertama memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.

Samin Tan dinilai tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani. Hakim menilai Samin Tan hanya korban dari Eni yang tidak berwenang dalam proses pencabutan atau perpanjangan PKP2B perusahaan yang bersangkutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper