Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas!

Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan bebas usai MA menolak kasasi dari KPK.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 13 Juni 2022  |  13:15 WIB
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas!
Samin Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 April 2020. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan.

Alhasil, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu, tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor.

"Putus, tolak," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu adalah, Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Diketahui, KPK sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Samin Tan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau tingkat pertama memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.

Samin Tan dinilai tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani. Hakim menilai Samin Tan hanya korban dari Eni yang tidak berwenang dalam proses pencabutan atau perpanjangan PKP2B perusahaan yang bersangkutan.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim kemudian menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” kata hakim, Senin (30/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK samin tan borneo lumbung energi & metal tbk
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top