Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan.
Alhasil, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu, tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor.
"Putus, tolak," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).
Adapun, tiga Hakim Agung MA yang memutus perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu adalah, Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Diketahui, KPK sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Samin Tan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau tingkat pertama memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.
Baca Juga
Samin Tan dinilai tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani. Hakim menilai Samin Tan hanya korban dari Eni yang tidak berwenang dalam proses pencabutan atau perpanjangan PKP2B perusahaan yang bersangkutan.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim kemudian menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” kata hakim, Senin (30/8/2021).