Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Samin Tan, KPK Panggil 2 Petinggi Borneo Lumbung Energi (BORN)

Selain dua direksi PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonang
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) dalam kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keduanya adalah Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani dan Commercial Director PT Borneo Lumbung Energi dan Metal bernama Vera Linkin. Selain petinggi BORN, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonang.

Mereka akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Samin Tan (SMT). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/4/2021).

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Seperti diketahui, Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Benar hari ini 5/4/2021, Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).

Ali mengatakan Samin Tan sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper