Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani dalam kasus suap pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup.
Tim penyidik bakal menggali keterangan Nenie untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Samin Tan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).
Selain Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung lainnya Kennet Raymond Allan dan Karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. Diketahui, Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.
Baca Juga
Diketahui, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Benar hari ini 5/4/2021, Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Ali mengatakan Samin Tan sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.