Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Samin Tan.
Para saksi akan diminta keterangan terkait kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup.
Kasus tersebut melibatkan pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua saksi adalah Staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi bernama Fitriawan Tjandra alias Oscar dan pihak swasta bernama Udin Matio.
Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Samin Tan (SMT).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.
Samin Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019.
Salah satu orang terkaya di Indonesia itu terkait perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Benar hari ini 5/4/2021, Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Ali mengatakan Samin Tan sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019.
Hadiah atau janji senilai sejumlah Rp5 miliar tersebut terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas dugaan tersebut kepada Samin Tan disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.