Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kafe di Bilangan Thamrin dan Akhir Pelarian Samin Tan

Kafe di Bilangan Thamrin menjadi saksi berakhirnya pelarian Samin Tan
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pelarian Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan sudah berakhir. Dia resmi berompi oranye khas tahanan KPK setelah ditangkap pada Senin (5/4/2021) lalu.

Sejak Aprli 2020 pria yang sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini, berstatus buron lantaran tak kunjung memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka suap pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tim KPK pun terus berkoordinasi dengan Polri guna menangkap Samin Tan yang sudah kadung ambil langkah seribu.

"Dengan ditetapkankannya tersangka SMT sebagai DPO, Tim Penyidik KPK dengan
dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO
tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," papar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).

Pada Senin (5/4/2021) tim mensapat titik terang soal keberadaan Samin Tan. Informasi dari masyarakat jadi pembuka jalan untuk meringkus pria yang sudah jadi buron sejak 17 April 2020 itu.

Tim pun bergerak dan memantau keberadaan Samin Tan yang sedang berdiam di sebuah cafe di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat.

Samin Tan kemudian langsung ditangkap. Pelariannya selama setahun berakhir di sebuah cafe di bilangan Thamrin. Dia pun dibawa ke Gedung Dwiwarna, markas KPK untuk kemudian diperiksa.

"Tersangka kemudian di bawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan," kata Karyoto.

Akhirnya, KPK menahan Samin Tan, terhitung sejak 6 April, hingga 26 April 2020 mendatang.

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan akan menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.

"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Karyoto.

Adapun, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper