Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan, tiga tahun penjara.
Samin juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh jaksa. "Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (16/8/2021).
Samin Tan dinilai terbukti telah memberikan duit suap sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Duit itu diberikan terkait terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal meringankan, Samin Tan dinilai Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua orang anak.
Baca Juga
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.