Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah Kemenpora, Tiga Tersangka Segera Disidang

Ketiga tersangka tersebut adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 siap disidangkan menyusul selesainya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas penyidikan Mulyana dkk telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan.

"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Febri, Senin (15/4/2019).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan. 

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujar Febri. 

Febri mengaku tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam mengusut perkara tiga tersangka baik unsur Irjen Kemenpora, Ketua KONI pusat, Asisten Deputi III dan Asisten Deputi IV, ASN Kemenpora, Staf KONI dan karyawan swasta. 

"Para tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali," katanya. 

Ketiga tersangka ini akan menyusul dua tersangka lain yang sudah lebih dulu menjalani proses sidang yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.

Dalam perkara ini, KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima kartu ATM dengan saldo Rp100 juta.

KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper