Bisnis.com, JAKARTA - Dua dari 5 tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 siap disidangkan menyusul selesainya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.
"Penyidikan untuk 2 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/2/2019).
Febri mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 23 orang saksi dari berbagai unsur terhadap dua tersangka tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 lalu.
Adapun para saksi yang telah diperiksa itu adalah Menpora Iman Nahrawi, Inspektorat Jenderal Kemenpora Pangestu Adi W, Asisten Deputi Kemenpora, Tim Verifikasi kemenpora, Kabag Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, Ketua KONI Tono Suratman, staf KONI, staf Kemenpora, para ASN dan karyawan swasta.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Febri.
Sementara tiga tersangka lain yang masih dalam proses penyidikan adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Dalam pengembangan pemeriksaan saksi lain pada beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK mencermati mekanisme bantuan dana Rp50 miliar yang diterima KONI dari Kemenpora selama 2018.
Febri Diansyah mengatakan sebelumnya KPK mengidentifikasi bantuan pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap dua senilai Rp17,9 miliar.
"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018," kata Febri, Rabu (6/2/2019).
Perinciannya, menurut Febri, wasping tahap satu senilai Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI sebesar Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI senilai Rp4 miliar.
"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima kartu ATM dengan saldo Rp100 juta.
KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.