Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Tersangka Kasus Subkontraktor Fiktif 14 Proyek Waskita Karya

Tersangka Yuly bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian dan Keuangan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Yuly Ariandi Siregar, Rabu (27/11/2019).

Tersangka Yuly bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

Selain Yuly, KPK secara bersamaan memanggil Staf Keuangan Divisi II Waskita Karya Wagimin dan mantan Kepala Divisi Waskita Ridwan Dharma.

Febri mengatakan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama yaitu mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman.

Khusus Wagimin, dia tercatat sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Saat ini, KPK tengah mendalami soal pekerjaan dan pembayaran subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.

Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. 

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.

KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper