Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa belum mendengar informasi tersebut langsung dari pemerintah apa alasan dikeluarkannya grasi. Mereka baru sekadar menerima surat.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas bahwa ada grasi dan meminta Jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Laode menjelaskan bahwa KPK kaget dengan keputusan Jokowi. Ini karena sebagian kasus Annas masih dalam tahap penyidikan.
Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.
Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
“Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” ucap laode.