Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Permintaan KPK Dianggap Berlebihan

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim dan istrinya Itjih Nursalim dianggap tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum.
Maqdir Ismail/Antara
Maqdir Ismail/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim dan istrinya Itjih Nursalim dianggap tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum.

Praktisi hukum, Maqdir Ismail, menilai dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang secara tegas menyatakan SAT tidak melakukan perbuatan pidana korupsi.

SAT, lanjutnya, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara sebab yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan. Karena itu, menurutnya, dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan SN dan IN tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

Jadi secara mutatis mutandis SN dan Ibu IN juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana.

"Jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” ujar Maqdirnya, Jumat (22/11/2019).

Lebih lanjut Maqdir meminta KPK menghormati putusan MA dalam perkara SAT, sebab harus dipahami pada halaman 107-108 dalam putusan tersebut menyatakan, LHP BPK Nomor 12/LHP/XXI/ yang terbit 25 Agustus 2017 tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Audit yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Ketidaksesuaian itu dapat dilihat dari tidak dilakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dalam LHP BPK 2017 dengan dokumen atau informasi yang pernah diterima oleh Auditor BPK pada Tahun 2002 dan 2006 sebelumnya.

Hal itu, sambung Maqdir, menunjukkan kerugian yang didalilkan JPU KPK bersifat in dubio pro reo,yakni hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian maka harus diputus dengan menguntungkan Terdakwa. Artinya, dalam peraka SAT tidak ada kerugian keuangan negara.

Ketika, paparnya, tidak ada kerugian keuangan negara, masih kata Maqdir, maka tidak satu orang pun dapat dijadikan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dipersangkakan kepada SN dan IN.

Maqdir juga menyarankan, agar pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. Mereka, kata Maqdir tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang.

“Sebaiknya Pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT,” pungkas Maqdir.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan SN ke dalam daftar pencarian orang. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai status taipan tersebut. “Iya DPO, “ katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper