Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus First Travel Rugikan Banyak Konsumen, Begini Solusi BPKN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut bahwa insiden perlindungan konsumen ini perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah, dan perlu upaya bagi pemulihan hak konsumen.
Terpidana Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terpidana Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Penipuan oleh agen perjalanan dan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menjadi salah satu kasus gagalnya perlindungan terhadap konsumen yang menyita perhatian banyak pihak.

Selain mengungkap ‘borok’ penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah—bukan hanya satu-dua saja agen perjalanan yang bermasalah—kasus ini semakin mencuat setelah pengadilan memutuskan untuk menyita aset First Travel, namun untuk diserahkan kepada negara.

Bahkan, putusan oleh Pengadilan Negeri Depok itu telah inkrah karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pendiri First Travel (FT) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut bahwa insiden perlindungan konsumen ini perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah, dan perlu upaya bagi pemulihan hak konsumen.

Ketua BPKN Ardiansyah mengatakan bahwa keputusan tentang First Travel sudah inkrah bisa saja tetap dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Namun, setelah itu perlu disiapkan perangkat hukumnya, bisa dengan menggandeng Kementerian Agama, untuk selanjutnya membagikan hasil sitaan kepada konsumen secara proporsional.

Menurutnya, cara seperti itu bisa menjadi cara pemulihan hak konsumen dan bukti bahwa negara hadir.

“Insiden perlindungan konsumen seperti kasus First Travel akan terus terjadi apabila tidak ada langkah antisipasi serta pengawasan. Pemerintah harus mengambil langkah segera untuk mengakomodir ledakan insiden PK yang berpotensi terjadi di penjuru Tanah Air,” kata Ardiansyah.

Rekomendasi 2016

Pada 2016, BPKN telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama perihal Pelaksanaan Pelindungan Jemaah Umrah.

Rekomendasi itu terbagi dalam 5 aspek.

  1. Aspek Biaya Perjalanan dan Pemasaran
    1. Menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
    2. Menyusun dan menetapkan Biaya Referensi Perjalanan Ibadah Umrah dan mereview/mengaudit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    3. Bersama dengan satgas Waspada Investasi, melakukan pemantauan/pengawasan terhadap PPIU.
  2. Aspek Kelembagaan dan Kerjasama
    1. Membentuk unit kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
    2. Menjadi anggota Satgas Waspada Investasi untuk dapat melengkapi instansi yang sudah bergabung.
    3. Meningkatkan kerjasama Polri dan dilaksanakan sampai tingkat Polres untuk menindak tegas para PPIU ilegal (tidak berizin).
  3. Aspek PPIU
    1. Menyusun dan menetapkan standar kontrak (klausula baku) Mengkaji ulang sistem perizinan bagi berdirinya PPIU.
    2. Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan sosialisasi kepada calon Jemaah Umrah mengenai PPIU yang berizin.
  4. Aspek Pengawasan dan Pengendalian
    1. Mengembangkan Sistem Manajemen dan Komputerisasi Umrah Terpadu (SISKOHUT).
    2. Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Luar Negeri serta didukung oleh PPIU dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi Jemaah Umrah.
  5. Aspek Regulasi
    Segera melakukan penyempurnaan Undang- Undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kasus First Travel Rugikan Banyak Konsumen, Begini Solusi BPKN

Rekomendasi 2018

Pada 2018, BPKN kembali membuat rekomendasi kepada Kementerian Agama yang berisi empat poin terkait dengan Penyelenggaraan Perjalanan Umrah.

Pertama, pemerintah diminta segera menetapkan atau membentuk lembaga yang efektif menjamin pemulihan hak-hak konsumen. Kedua, segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur keharusan PPIU untuk memberikan jaminan kepada jemaah.

Ketiga, melakukan penertiban terhadap PPIU, termasuk dan tidak terbatas hanya pada moratorium pemberian izin baru dan audit manajemen terhadap PPIU yang ada saat ini. Keempat, meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan yang berdisiplin terkait ibadah umrah serta audit kapabilitas PPIU (Cq. Direktorat Pembinaan Haji & Umrah).

Kementerian Agama kemudian menindaklanjuti dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 8 Februari 2019 oleh Pimpinan Kementerian dan Lembaga, serta pembentukan satgas.

Acara dihadiri oleh delapan Pejabat setingkat eselon I yang berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Semoga pembentukan satgas merupakan langkah konkrit teknik peningkatan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah di Indonesia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper