Kabar24.com, JAKARTA — Kasus penipuan berkedok umrah murah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, masih saja mengundang sorotan publik.
Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat menyatakan barang bukti aset agen perjalanan itu disita untuk negara. Pernyataan Kejari Depok itu sebenarnya mendukung putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi pendiri First Travel (FT) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.
Putusan kasasi tersebut menguatkan Pengadilan Negeri Depok perkara No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk itu dengan putusan barang bukti sebanyak 102 item dirampas untuk negara.
Namun, pernyataan Yudi Triadi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok, sontak menjadi polemik dan viral di media sosial. Apalagi, Yudi juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan itu agar mengikhlaskan uangnya.
“Nanti saya bilang sama korban-korbannya itu bersedekahlah enggak apa-apa. Kalau dia sudah niat, dia sudah niat umrah, diakalin, itu sama dicatat tuh. Kita itu kalau kita di agama Islam. Setahu saya mungkin ikhlaskan saja, sudah negara kan nanti dipakai untuk kemaslahatan umat,” kata Yudi.
Lantas, bagaimana nasib para korban?
Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah menjadi korban penipuan dan gagal berangkat umrah, kini para korban juga diminta untuk mengikhlaskan uangnya untuk negara.
“Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jemaah,” begitu kata Asro Kamal Rokan, salah satu korban FT.
Luthfi Yazid, advokat dan kuasa hukum korban FT juga menyayangkan pernyataan Yudi. Menurut dia, Kajari yang mengemban amanah untuk menjaga dan mengamankan aset FT, semestinya membantu mencarikan solusi bagaimana agar uang calon jemaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan umrah ke Makkah.
Apalagi, aset yang akan disita itu bukanlah uang korupsi, melainkan uang nasabah. Jadi, wajar jika korban FT tidak ikhlas uangnya diambil negara.
“Jadi kalau aset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya ilegal,” kata Luthfi.
Di sisi lain, kuasa hukum Andika Surachman, Boris Tampubolon mengatakan pihaknya akan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) keberatan atas putusan kasasi MA RI.
“Paling lama minggu depan mengajukan PK terhadap putusan kasasi. Penasehat hukum [pendiri First Travel] telah menemukan bukti baru dan kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi sebagai dasar permohonan PK,” kata Boris kepada Bisnis, Selasa (19/11/2019).
Pengajuan PK itu diharapkan bisa memberikan secercah harapan karena sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan mengajukan PK dalam putusan terpidana bos FT.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 67 UU Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] jo Pasal 46 KUHP yang menyatakan dengan tegas bahwa harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini tentunya para jemaah,” kata Boris.
Eks Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi juga tidak setuju dengan pernyataan Kejari Depok.
Dia berharap ada tindakan nyata, sebuah terobosan penyelesaian yang beririsan di ranah PKPU dan Kepailitan dengan perkara pidana. “Perlu semacam nota kesepahaman antara Kepolisian, Kejasaan Agung dan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham].”
Sementara itu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kepailitan dan Pengurus (AKPI) Ricardo Simanjuntak juga mengatakan kejaksaan tidak mempunyai hak untuk menyita aset First Travel atas dasar kerugian negara.
“Tidak ada kok negara rugi, yang rugi adalah para jemaah karena mereka sudah lama ingin ibadah dan mengumpulkan dananya untuk ibadah,” kata Ricardo.
Saat ini sedang berjalan persidangan para korban FT menggugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejari Depok di PN Depok pada 4 Maret 2019 lalu.
Korban meminta pengadilan mengabulkan gugatan supaya aset milik Andika dan Anniesa menjadi sita umum yaitu untuk memberangkatkan para korban. Para korban FT tidak puas dengan putusan PN Depok dan putusan kasasi yang menetapkan aset-aset milik Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan disita negara.
Dalam perkara pidana, vonis 20 tahun penjara Andika Surachman sudah dinyatakan inkrah. Jaksa juga sudah melakukan eksekusi terhadap Andika ke Lapas Gunung Sindur dari sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Cilodong Depok.
Sementara itu, istri Andika, Anniesa Hasibuan dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Hal yang sama juga dilakukan kepada adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Kini, para korban hanya bisa berharap negara benar-benar hadir untuk kemaslahatan bersama.