Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji sejauh mana kewajiban 7 milenial staf khusus Presiden Joko Widodo melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11/2019).
Febri mengatakan jika staf khusus tersebut termasuk Eselon I atau yang disetarakan, maka termasuk penyelenggara negara sesuai Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 khususnya di pasal 2.
"Jika mereka bertujuh berada pada setingkat eselon I maka tentu wajib lapor LHKPN," kata Febri.
Namun demikian, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu ketujuh stafsus milenial tersebut apakah masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
"Kalau memang posisi mereka setingkat eselon I maka tentu kami tunggu juga laporan LHKPN-nya," kata Febri.
Baca Juga
Febri mengaku bahwa stafsus presiden sebelumnya melaporkan LHKPN. Namun, lantaran konteks kali ini ada hal yang berbeda, maka patut untuk dilihat lebih jauh.
Adapun 7 Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo adalah:
- Adamas Belva Syah Devara (29), Founder dan CEO Ruangguru
- Putri Tanjung (23), Founder dan CEO Creativepreneur
- Andi Taufan Garuda Putra (32), Founder dan CEO Amartha
- Ayu Kartika Dewi (36), Pendiri Gerakan Sabang Merauke
- Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
- Angkie Yudistia (32), Pendiri Thisable Enterprise
- Aminuddin Ma'ruf (33), Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII)