Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek IPDN Sulut : Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diminta Bersaksi di KPK

KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Senin (18/11/2019).

Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2011.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ [Dudy Jocom]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin.

Gamawan tercatat tak kali ini saja dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Pada Januari 2019 lalu, dia juga pernah diperiksa dalam kasus serupa. Dia diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Mendagri.

Tak hanya Gamawan, hari penyidik memanggil dua staf PT Hutama Karya Mohamad Anas dan Hari Prasojo. Keduanya akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Riau, tahun anggaran 2011.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Febri.

Dalam kasus IPDN di Sulut, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Dody bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. 

Selain itu, Dody juga terjerat kasus pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau, tahun anggaran 2011. Selain dia, KPK juga menetapkan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dan Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.

Kasus ini bermula ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya akan menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.

Terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Sementara kerugian dari proyek IPDN di Rokan Hilir mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek senilai Rp91,62 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper