Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT Adhi Karya (Persero) Tbk., di Makassar sejak pagi hingga siang hari ini, Senin (29/4/2019).
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Febri, Senin (29/4/2019).
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim KPK sementara telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Minahasa.
Tim KPK selanjutnya akan mempelajari lebih lanjut barang bukti tersebut untuk pengembangan perkara.
"Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," ujar Febri.
Baca Juga
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Kasus ini bermula ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya akan menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan didugameminta fee sebesar 7 persen.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.