Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan saat proses pemilu 2019.
Besaran santunan itu diketahui dari surat yang dikirim Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April. Dalam surat itu, menteri keuangan menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.
Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat.
Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Menurut Evi, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas mereka. Penyelenggara yang sakit akan dimasukkan dalam kelompok petugas mengalami luka sedang maupun berat.
Baca Juga
"Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. KPU diminta mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," katanya.
Hingga berita ini ditulis, ada 296 petugas pemilu yang meninggal berdasarkan data terakhir yang dihimpun KPU RI. Sebanyak 2.151 orang lainnya menderita sakit. Jika ditotal, ada 2.447 petugas yang menjadi korban pemilu 2019.