Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Toyota Land Cruiser hitam milik tersangka kasus korupsi Markus Nari.
Markus Nari merupakan tersangka ke-8 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el. Penyitaan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN dan dimasukan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini," kata Febri, Rabu (8/5/2019).
Sementara itu, dalam kasus penyidikan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Markus Nari, KPK hari ini telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Keduanya dicecar soal keanggotaan Markus Nari di DPR.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," kata Febri.
Adapun usai diperiksa tim penyidik KPK, Gamawan memaparkan soal anggaran untuk proyek KTP-el. Menurutnya, tak ada penambahan anggaran per tahun lantaran dikerjakan secara multiyears.
"Sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran, itu yang keliru, kan kontraknya multiyears. Kalau kurang tahun ini ya disempurnakan tahun depan. Jadi istilah itu saya koreksi, ya, sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran. Malah berkurang anggara dari Rp5,8 triliun itu kan tidak sampai Rp5,8 triliun itu terpakai, terbayarkan," papar Gamawan.
Selebihnya, Gamawan mengaku hanya ditanya soal pengenalannya dengan tersangka Markus Nari. Dia mengaku tak kenal cukup dekat.
"Yang ditanya cuma satu. Kenal gak sama Pak Markus Nari? Kenal. Nah itu aja. Di mana kenalnya? Di DPR. Tapi gak pernah ngobrol dengan saya," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.