Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus korupsi paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Gamawan akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos (PLS).
"Hari ini (29/6) TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
Belum diketahui mengenai materi apa yang akan digali penyidik dari Gamawan. Namun Gamawan sempat beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik untuk kasus megakorupsi e-KTP ini.
Dia sempat disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta terkait kasus e-KTP ini.
Adapun, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam rasuah e-KTP.
Baca Juga
Sampai saat ini KPK belum menahan dan memeriksa Paulus Tannos karena kabur ke Singapura. KPK pun telah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.