Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek IPDN, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Senin (18/11/2019).
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11/2019)/ANTARA FOTO-Reno Esnir
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11/2019)/ANTARA FOTO-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Senin (18/11/2019).

Gamawan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2011.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik mendalami beberapa terhadap Gamawan yang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom.

"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas Rp100 miliar," tutur Febri.

Sementara itu, Gamawan usai diperiksa KPK mengatakan bahwa pemeriksaan dirinya hari ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Dudy Jocom.

"Ditanya [penyidik] kalau proyek di atas Rp100 miliar, kan, di tandatangan menteri. Iya saya bilang, itu saya tanda tangan tapi setelah direview oleh BPKP," kata Gamawan. 

Gamawan tercatat tak kali ini saja dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Pada Januari 2019 lalu, dia juga pernah diperiksa dalam kasus serupa dengan kapasitasnya selaku mantan Mendagri.

Dalam kasus IPDN di Sulut, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Dody bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. 

Kasus ini bermula ketika Dody menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya akan menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.

Terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Dia diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan padahal pekerjaan belum selesai.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper