Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Adik Gamawan Fauzi

Selain Azmin, tim penyidik secara bersamaan memeriksa Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan, yang juga diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK/ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, Senin (8/7/2019).

Pemanggilan Azmin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (8/7/2019).

Selain Azmin, tim penyidik secara bersamaan memeriksa Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan, yang juga diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Pemanggilan hari ini sebetulnya agenda penjadwalan ulang setelah pada Senin (1/7/2019) keduanya urung hadir ke KPK. Lembaga antirasuah pun terus memperdalam peran Markus terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari. Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi karena terbukti melakukan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek Rp5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper