Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo dan mantan Anggota DPR Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, Kamis (4/7/2019).
Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (4/7/2019).
Keduanya kembali dipanggil lantaran pada pemanggilan beberapa waktu lalu tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari yang juga diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Adapun nama Jafar Hafsah dan Arif Wibowo sebelumnya pernah disebut dalam dakwaan dan tuntutan pada perkara ini sebagai pihak yang turut terciprat aliran duit panas proyek KTP-el yang menelan anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Baca Juga
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari. Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi karena terbukti melakukan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.