Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingkar Janji, Mantan Menkopolhukam Wiranto Tuntut Pengembalian Dana Rp23 Miliar dari Bambang Sujagad

Adi Warman bertindak sebagai kuasa dari Wiranto mendaftarkan gugatan pada 9 September 2019.
Mantan Menkopolhukam Wiranto mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait dengan perjanjian yang dinilai ingkar atau wanprestasi
Mantan Menkopolhukam Wiranto mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait dengan perjanjian yang dinilai ingkar atau wanprestasi

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto diketahui tengah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adi Warman bertindak sebagai kuasa dari Wiranto mendaftarkan gugatan pada 9 September 2019.

Dalam petitumnya, Wiranto menyatakan Bambang Sujagad Susanto melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait dengan surat perjanjian yang dibuat pada 24 November 2009 terkait dengan penitipan dana senilai 2,31 juta dolar Singapura.

Wiranto menuntut agar Bambang Sujagad mengembalikan dana tersebut yang saat ini nilainya ditaksir setara dengan Rp23,66 miliar.

Selain itu, Bambang Sujagad juga dituntut membayar kerugian kepada Wiranto sebesar Rp2,8 miliar dan membayar bunga sejak tanggal perjanjian yang nilainya sebesar Rp18,51 miliar.

Gugatan Wiranto itu tercatat di PN Jakpus dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Status perkara tersebut dalam tahap persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper