Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto diketahui tengah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adi Warman bertindak sebagai kuasa dari Wiranto mendaftarkan gugatan pada 9 September 2019.
Dalam petitumnya, Wiranto menyatakan Bambang Sujagad Susanto melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait dengan surat perjanjian yang dibuat pada 24 November 2009 terkait dengan penitipan dana senilai 2,31 juta dolar Singapura.
Wiranto menuntut agar Bambang Sujagad mengembalikan dana tersebut yang saat ini nilainya ditaksir setara dengan Rp23,66 miliar.
Selain itu, Bambang Sujagad juga dituntut membayar kerugian kepada Wiranto sebesar Rp2,8 miliar dan membayar bunga sejak tanggal perjanjian yang nilainya sebesar Rp18,51 miliar.
Gugatan Wiranto itu tercatat di PN Jakpus dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Status perkara tersebut dalam tahap persidangan.