Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Menunggu Uji Materi MK

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penunjukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu selesainya proses uji materi UU KPK yang baru di Mahkamah Konstitusi.
Fadjroel Rachman/Amanda Kusuma Wardhani
Fadjroel Rachman/Amanda Kusuma Wardhani

Bisnis.com, JAKARTA--- Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penunjukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu selesainya proses uji materi UU KPK yang baru di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, Undang-undang No.19/2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari UU KPK lama telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Fadjroel mengatakan uji materi bisa berjalan pada saat undang-undang itu sudah berlaku.

"Jadi (penunjukan Dewan Pengawas) tidak perlu menunggu (selesainya uji materi)," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memilih Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa pembentukan panitia seleksi.

Presiden Jokowi menyatakan pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa panitia seleksi telah diatur dalam UU KPK yang telah direvisi.

Berdasarkan Pasal 69A UU KPK yang baru, Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi, pekan lalu.

Jokowi mengatakan pihaknya masih dalam proses mengumpulkan masukan mengenai siapa saja yang nanti bisa menjadi bagian dari Dewan Pengawas KPK.

Pelantikan Dewan Pengawas KPK itu, ujarnya, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK yang baru yaitu Desember 2019.

Sebagai gambaran, Dewan Pengawas adalah sesuatu yang baru di KPK. Dewan Pengawas memiliki sejumlah fungsi yaitu memberikan izin penyadapan.

Berdasarkan UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua dimana semuanya merangkap anggota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper