Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa kembali Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut sebagai saksi pada pekan depan.
Politisi Partai Nasdem itu bakal diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado pada tahun 2014.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, mengatakan bahwa Wali Kota Manado akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka yang sudah ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Ya, nanti akan dipanggil lagi pekan depan. Tunggu saja," tuturnya, Jumat (1/11/2019).
Berkaitan dengan keempat tersangka pada kasus tersebut, menurut Adi, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan syarat materil dan formilnya.
Adi menjelaskan pelimpahan keempat tersangka itu ke Pengadilan hanya tinggal menunggu waktu. Menurutnya jika syarat materil dan formil sudah lengkap, maka JPU akan menerbitkan P21 atau berkas lengkap, kemudian dilanjutkan tahap dua.
"Nah, kalau yang keempat tersangka itu sudah tahap satu, tinggal finalisasi saja dari JPU ya," kata Adi.
Terkait perkara tersebut, Kejagung telah tetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.
Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa para saksi terkait perkara tersebut, termasuk Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut.
Wali Kota Manado Godless Sofcar Vicky Lumentut sempat mangkir dari panggilan tim penyidik sebanyak 2 kali sebagai saksi dalam perkara itu.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018, kemudian panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018, namun politisi Partai Nasdem itu mangkir.