Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, alias UU KPK, akan mengubah status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak semua pegawai KPK secara serta merta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menegaskan pihaknya bakal melakukan penyaringan terlebih dahulu.
"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, pegawai KPK yang masih bekerja akan menghadapi tahap seleksi bilamana mereka memang berhasrat menjadi PNS.
Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini menyampaikan perpindahan status pegawai KPK menjadi PNS masih terus dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Saat ini, pihaknya masih menampung berbagai usulan yang masuk.
Tjahjo melanjutkan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak KPK mengenai kejelasan status kepegawaian lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga
"Kami baru saja melakukan [komunikasi] secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK," ucapnya.