Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah aparat kepolisian sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2015.
Sujud syukur dilakukan menyusul dibatalkannya status tersangka kasus gratifikasi dan suap yang disematkan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizaldi, yang memutus perkara tersebut, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Dalam kasus itu, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri pada 2003-2006.
Namun, hakim mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Budi Gunawan pun memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi oranye menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi